Welcome to muhadinmaknan.blogspot.com Blog Please Choose Menu Available Thanks

>

Minggu, 22 Juni 2014

Syarat - syarat Pernikahan

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan harap mempersiapkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) bagi usia di atas 25 tahun tandatangan bermaterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) mengetahui Kuwu/Lurah.
  4. Surat Pengantar RT – RW setempat.
  5. Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
  6. Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik laki-laki maupun perempuan.
  7. Pas photo ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  8. Bagi yang berstatus Cerai Hidup harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Cerai Mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Lurah setempat.
  9. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

-   Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

-   Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

-   Laki-laki yang mau berpoligami.

  1. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik laki-laki/perempuan.
  2. Bagi yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan/Kota lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  3. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  4. Kedua calon mendaftarkan diri ke KUA/P3N setempat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum Akad Nikah.

SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :

Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Keterangan : 
Jika wali nikah tidak setuju anda bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya dari KUA (Kepala KUA), disarankan sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.
READMORE - Syarat - syarat Pernikahan